PESAJA (pemaossabdajati)
Selasa, 09 September 2014
ADART PESAJA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama,
Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni ini bernama Sanggar Seni “PESAJA” berdiri di
Dusun Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara
Barat pada hari sabtu 07 Juli 2012 dan bergerak untuk melestarikan dan
mengembangkan seni dan kebudayaan sasak khususnya kesenian tradisional lombok
dan secara Nasional pada umumnya.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Sanggar Seni “PESAJA” Berada di wilayah berdiri di Dusun
Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Nusa
Tenggara Barat.
BAB II
ASAS, CIRI,SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3
Asas
Sanggar Seni “PESAJA” berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Sanggar Seni “PESAJA” adalah organisasi yang bergerak
dibidang seni dan budaya sasak pada khususnya dan nasional pada umumnya.
Pasal 5
Sifat
Sifat Sanggar Seni “PESAJA” adalah :
Sifat Sanggar Seni “PESAJA” adalah :
1.
Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.
Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Sanggar Seni “PESAJA” adalah :
1.
Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan
budaya, khususnya seni dan budaya tradisional sasak.
2.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk
mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya tradisional sasak.
3.
Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah
dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi Sanggar Seni “PESAJA” :
1. Membantu mengembangkan potensi
putra-putri sasak.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat
putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari
seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Sanggar Seni “PESAJA” berada di tangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan
mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni “PESAJA” :
1. Seluruh masyarakat khususnya
putra-putri sasak yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di
dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia
3. Menyetujui dan menerima serta
mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni “PESAJA”.
4. Berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang
kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar Seni “PESAJA”
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan,
mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni “PESAJA”.
2. Mengubah, mengesahkan dan
menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni “PESAJA”.
3. Menilai jalannya kepemimpinan
pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban
dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan
keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung
jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 5 (lima)
Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan
sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1.
Donatur
2.
Pendapatan lainnya yang dianggap sah
3.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
BAB VIII
LAMBANG
1.
“PESAJA” dalam bahasa sasak artinya jamaq-jamaq
(sederhana/biasa-biasa saja) kemudian “PESAJA” yang kepanjangannya menjadi
Pemaos Sabda Jati yang artinya orang yang menyampaikan suatu pesan yang benar
2.
Warna merah pada lingkaran pinggir melambangkan semangat
dan keberanian dalam melestarikan seni dan budaya
3.
Warna putih pada lingkaran kedua dua bintang dengan
tulisan hitam melambangkan kesucian/religius yang berpegang pada rukun islam
dalam melestarikan seni dan budaya
4.
Warna kuning melambangkan kebijaksanaan
5.
Garbar lumbung dan pulau lombok yang didasari dengan
warna biru kemudian dilingkari dengan warna kuning melambangkan
6.
Warna biru pada lingkaran tengah melambangkan keteduhan
keikhlasan Sanggar Seni “PESAJA”
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Mele tetu Peyu Pecu dalam melestarikan budaya sasak
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Sanggar Seni Pesaja betempat di Berugak Belo RT. 03 Dusun
Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat perlakuan yang sama
dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan dan menerima
pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan
sanggar.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat
biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan
musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1. Menerima dan memberhentikan
keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal
kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi
dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati peraturan organisasi
serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan tugas-tugas yang
diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri rapat sesuai aturan
yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni Pesaja terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Sanggar Seni
Pesaja seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1.
Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai
dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Pesaja sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.
Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan
disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni
Pesaja dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.
Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.
Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan
maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.
Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar
biasa.
5.
Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Organisasi Sanggar Seni Telaga Biru dengan syarat telah memiliki kemampuan
dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan
bangsa.
2.
Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.
Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi
disiplin yang ditetapkan.
4.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang
digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.
Pengunduran diri.
2.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan tata-tertib organisasi.
3.
Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.
Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.
Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.
Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut,
maka Dewan Pengurus akan memberikan sangsi.
3.
Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam
setiap latihan
4.
Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota Sanggar
Seni Pesaja
5.
Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan
serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.
Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya,
tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
7.
Struktur pengurus baru dibentuk setiap 5 (lima) tahun
sekali, melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA). Sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggran Rumah Tangga
8.
Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab
atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang
sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama
melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA).
9.
Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera
melaporkan diri kepada pengurus Sanggar Seni Pesaja. Bukan kepada yang lain
10.
Anggota yang berhalangan hadir wajib melaporkan diri
kepada pengurus sanggar selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kegiatan di
laksanakan
11.
Seluruh anggota ataupun pengurus Sanggar Seni Pesaja
wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
12.
Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah
dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran
Dasar.
13.
Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota
sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Sanggar
Seni Pesaja.
Pasal 11
Sanksi
1.
Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.
Pembebasan tugas.
3.
Pemberhentian sementara.
4.
Pemberhentian permanen.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan Sanggar Seni Pesaja Telah diatur sesuai dengan
BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Sanggar Seni Tealga Biru akan diatur dalam peraturan dan pedoman
organisasi yang ditetapkan kemudian.
Langganan:
Postingan (Atom)