Selasa, 09 September 2014

Daftar Isi

ADART PESAJA



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
                                     Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni ini bernama Sanggar Seni “PESAJA” berdiri di Dusun Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat pada hari sabtu 07 Juli 2012 dan  bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan kebudayaan sasak khususnya kesenian tradisional lombok dan secara Nasional pada umumnya.

Pasal 2
Wilayah Organisasi
Sanggar Seni “PESAJA” Berada di wilayah berdiri di Dusun Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.

BAB II
ASAS, CIRI,SIFAT dan TUJUAN

Pasal 3
Asas
Sanggar Seni “PESAJA” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Ciri
Sanggar Seni “PESAJA” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya sasak pada khususnya dan nasional pada umumnya.

Pasal 5
Sifat
Sifat Sanggar Seni “PESAJA” adalah :
1.    Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.    Independen.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan Sanggar Seni “PESAJA” adalah :
1.    Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya, khususnya seni dan budaya tradisional sasak.
2.    Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya tradisional sasak.
3.    Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi Sanggar Seni “PESAJA” :
1.    Membantu mengembangkan potensi putra-putri sasak.
2.    Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.    Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Sanggar Seni “PESAJA” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni “PESAJA” :
1.    Seluruh masyarakat khususnya putra-putri sasak yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya
2.    Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia
3.    Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni “PESAJA”.
4.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.






BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar Seni “PESAJA”

Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.     Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni “PESAJA”.
2.     Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni “PESAJA”.
3.     Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.     Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 5 (lima) Tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.    Donatur
2.    Pendapatan lainnya yang dianggap sah
3.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

BAB  VIII
LAMBANG


1.        “PESAJA” dalam bahasa sasak artinya jamaq-jamaq (sederhana/biasa-biasa saja) kemudian “PESAJA” yang kepanjangannya menjadi Pemaos Sabda Jati yang artinya orang yang menyampaikan suatu pesan yang benar
2.        Warna merah pada lingkaran pinggir melambangkan semangat dan keberanian dalam melestarikan seni dan budaya
3.        Warna putih pada lingkaran kedua dua bintang dengan tulisan hitam melambangkan kesucian/religius yang berpegang pada rukun islam dalam melestarikan seni dan budaya
4.        Warna kuning melambangkan kebijaksanaan
5.        Garbar lumbung dan pulau lombok yang didasari dengan warna biru kemudian dilingkari dengan warna kuning melambangkan
6.        Warna biru pada lingkaran tengah melambangkan keteduhan keikhlasan Sanggar Seni “PESAJA”



BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN

Mele tetu Peyu Pecu dalam melestarikan budaya sasak

BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.





























ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Sanggar Seni Pesaja betempat di Berugak Belo RT. 03 Dusun Pelulan Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus
1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.     Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.     Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.     Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni Pesaja terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Sanggar Seni Pesaja seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.


BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1.    Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Pesaja sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.     Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni Pesaja dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota
1.  Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.  Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.  Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.  Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.  Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar Seni Telaga Biru dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.  Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.  Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.  Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.  Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.  Pengunduran diri.
2.  Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.  Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.  Meninggal dunia.

Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.  Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.  Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut, maka Dewan Pengurus akan memberikan sangsi.
3.  Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.  Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota Sanggar Seni Pesaja
5.  Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.  Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
7.  Struktur pengurus baru dibentuk setiap 5 (lima) tahun sekali, melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA). Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
8.  Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA).
9.  Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus Sanggar Seni Pesaja. Bukan kepada yang lain
10.         Anggota yang berhalangan hadir wajib melaporkan diri kepada pengurus sanggar selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kegiatan di laksanakan
11.         Seluruh anggota ataupun pengurus Sanggar Seni Pesaja wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
12.         Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
13.         Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Sanggar Seni Pesaja.
Pasal 11
Sanksi
1.    Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.    Pembebasan tugas.
3.    Pemberhentian sementara.
4.    Pemberhentian permanen.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan
Keuangan Sanggar Seni Pesaja Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Sanggar Seni Tealga Biru akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.